Tana Tidung – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tana Tidung menggelar rapat koordinasi dengan Panita Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan, Rabu (24/10/2023). Dalam rapat koordinasi tersebut, Bawaslu membawas soal pengawasan penyusunan daftar Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Tidung Dika Ramdhani, menyampaikan dalam sambutannya, kegiatan rakor ini kita fokuskan berkaitan dengan DPTb mulai klasifikasi pemilih yang bisa pindah domisili, langkah penyusunan DPTb dan DPK hingga Strategi Pengawasan panwaslu kecamatan dan panwaslu desa.
”jadi, kegiatan kali ini kita fokuskan pada pembahasan pengawasan DPTb dan DPK, kita juga hadirkan pemateri dari Pengiat Pemilu dan KPU Kabupaten Tana Tidung yang akan berbicara terkait teknis penyusunan DPTb dan DPK,” Ujar Dika Ramdhani selaku Koordiantor Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas.
tambahnya, DPTB merupakan pemilih yang tercatat di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) tertentu, namun tidak bisa memilih di TPS asal karena kondisi tertentu dan akan memilih di TPS lain. ”Mereka bisa mengurus pindah domisili untuk dimasukkan ke DPTb dimulai sejak pasca DPT 21 Juni 2023 lalu hingga H-30 atau 15 Januari 2024.
“untuk itu, Panwaslu Kecamatan harus interaktif melakukan koordinasi, melaksanakan partroli pengawasan dan membuka posko aduan hak pilih”
“saya berharap, kegiatan ini di ikuti dengan baik oleh teman-teman panwaslu kecamatan dan dapat menindaklanjuti hasil rapat koordinasi ini, nantinya akan ada rapat evaluasi terkait Pengawasan DPTb dan DPK.” Tutup