Tana Tidung, Bawaslu Kabupaten Tana Tidung – Bawaslu KTT Tengah melaksanakan Rekrutmen Pengawas TPS (PTPS). Sejak dibukanya pendaftaran PTPS pada tanggal 11 Februari 2019 hingga 16 Februari 2019. Bawaslu Kabupaten Tana Tidung terkendala merekrut Pengawas TPS dikarenakan batasan usia minimal 25 tahun dan pendidikan lulusan SMA .
Hal ini terutama diwilayah pedesaan, dimana pemudanya kebanyakan merantau atau menempuh pendidikan diluar wilayah. Sementara yang tinggal didesa tidak tertarik untuk menjadi Pengawas TPS. “Sesuai dengan persyaratan Pengawas TPS batas usianya minimal 25 tahun dan pendidikan lulusan SMA. Rata-rata pendidikan warga hanya lulusan SD dan SMP.” Ungkap Chaeril, Ketua Bawaslu KTT.
Jumlah Pengawas TPS yang dibutuhkan sebanyak 73 orang sesuai dengan jumlah TPS diKabupaten Tana Tidung, sampai saat ini pendaftar belum memenuhi kuota yang dibutuhkan.
Meskipun terkendala, Bawaslu KTT tetap menjalankan sesuai dengan pedoman pembentukan PTPS hingga waktu pendaftaran yang ditentukan selesai. “Jika sampai batas waktu masih belum memenuhi kuota maka dilakukan perpanjangan pendaftaran tetapi jika tetap tidak terpenuhi maka kami akan melakukan koordinasi terlebih dahulu terkait masalah ini kepada Bawaslu Provinsi.” Terangnya
“Semua kendala tersebut tidak menghambat untuk tetap melaksanakan rekrutmen Pengawas TPS dan justru menjadi motivasi semangat kami untuk tetap menjalankan perintah Undang-undang.” Imbuhnya (ani/fulk)