Lompat ke isi utama

Berita

Sidang MK Usai, Bawaslu KTT Serahkan seluruh Alat Bukti ke Bawaslu RI

Penyerahan Alat Bukti

Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Tidung beserta Staf Bawaslu Kabupaten Tana Tidung menyerahkan seluruh Bukti Hasil Perselisihan Hasil Pemilihan yang telah di sidangkan di MK. 

Jakarta, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Tidung resmi menyerahkan arsip alat bukti terkait perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 kepada Bawaslu Republik Indonesia (Bawaslu RI), (10/02/2025) Penyerahan ini dilakukan sebagai setelah rangkaian proses penyelesaian sengketa hasil pemilu dimahkamah konsitusi untuk Kabupaten Tana Tidung dinyatakan selesai. 

Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Tidung, Dika Ramdhani, dalam penyampainnya, menyatakan bahwa penyerahan arsip alat bukti ini adalah sangat penting dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Pemilihan 2024. "Hari ini kami menyerahkan semua arsip yang berisi alat bukti terkait perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung. Semua bukti yang kami serahkan telah melalui proses verifikasi dan pemeriksaan yang ketat," ujarnya.

Arsip yang diserahkan kepada Bawaslu RI mencakup berbagai dokumen dan bukti yang berhubungan dengan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, termasuk formulir hasil perhitungan suara, laporan pengawasan, serta dokumen pendukung lainnya. Penyerahan arsip ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Malang untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu dilaksanakan dengan prinsip keterbukaan dan integritas.

Dengan penyerahan arsip alat bukti ini, Bawaslu Kabupaten Kabupaten Tana Tidung berharap dapat menjadi bahan evaluasi untuk kedepannya. 

 

Penulis / editor : Asghar 

Photo : Fua