Satu Kecamatan Belum terpenuhi, Bawaslu KTT lakukan Perpanjangan Perekturan Panwaslu Kecamatan
|
Tana Tidung – 1 Kecamatan dari 5 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Tana Tidung belum terpenuhi dalam perekrutan calon Pengawas Kecamatan (Panwascam) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Tidung (KTT) hingga tanggal 27 September 2022 pukul 17.00 Wita.
\n
\nBerdasarkan pendaftar dari masing-masing kecamatan yaitu Sesayap sebanyak 26 pendaftar, Muruk Rian 11 Pendaftar, Sesayap Hilir 8 Pendaftar, Betayau 8 Pendaftar dan Tana Lia hanya 2 Pendaftar .Itu sebabnya, Bawaslu KTT kembali melakukan perpanjangan pendaftaran khusus untuk kecamatan tana lia. “Iya, kita buka kembali perpanjangan pendaftaran di kecamatan tana lia yang tidak memenuhi kuota. Penerimaan berkas masa perpanjangan mulai tanggal 2 s.d 8 Oktober 2022,” ketua Pokja perekrutan Panwascam KTT.
\n
\nDia menambahkan, penerimaan pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 wita sampai 17:00 wita, di Sekretariat Bawaslu KTT, Jln. Padat Karya RT.5 Tideng Pale Timur Kecamatan Sesayap. “sebenarnya, wilayah kecamatan tana lia ini, memiliki jarak tempuh yang cukup jauh dari kantor bawaslu ktt dan tidak memiliki akses darat tapi laut, maka itu perwakilan dari Tim Pokja nantinya akan turun langsung ke Kecamatan Tana Lia untuk membuka pendaftaran perpanjangan yang akan dibantu dengan pihak kecamatan tana lia” tegasnya
\n
\nDirinya berharap, dalam waktu yang telah diberikan di masa perpajangan bisa terpenuhi kuota yang diperlukan, karena masa pendaftaran hanya kami lakukan satu sekali saja, setelah itu proses tahapan selanjutnya akan kami lakukakan“tutupnya.