Lompat ke isi utama

Berita

Keterangan Tertulis Harus sesuai Data dan Fakta

Rapat Koordinasi Penyusunan Keterangan Tertulis

Anggota Provinsi Kalimantan Utara, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Sulaiman, S.H., LL.M menyampaikan arahan penyusunan keterangan tertulis untuk disampaikan ke Mahkamah Konsitusi. 

Kalimantan Utara - Bawaslu membuat keterangan tertulis untuk sengketa hasil Pemilihan 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan data dan fakta hasil pengawasan di lapangan. Keterangan yang dibuat harus sesuai dengan dalil permohonan, tidak berbelit-belit, serta jujur sesuai dengan pencegahan, pengawasan, dan penindakan yang dilakukan Bawaslu.

Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara, Sulaiman menyampaikan  bahwa keterangan Bawaslu dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan 2024 (PHP) di MK harus berdasarkan Fakta dan Data jangan ada ditambah maupun dikurangai disesuaikan saja dengan hasil pengawasan dan penindakan dugaan pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu.

"Oleh karena itu (keterangan tertulis) dicermati betul, jangan sampai ada yang terlewat, dan diperhatikan seluruh vide bukti yang ingin sajikan apakah sudah sesuai keterangan atau belum”

"Kita punya mimpi yang sama untuk pemilihan (seperti Pemilu 2024), keterangannya Bawaslu 'to the point', tidak berbelit belit, jujur apa adanya, dalam konteks ini jujur untuk memastikan kerja lembaga terlihat terang benderang baik," Ujarnya.

Sulaiman menambahkan bahwa keterangan dituliskan berdasarkan Perbawaslu, Peraturan KPU, surat edaran (SE) Bawaslu, SE KPU, saran perbaikan, imbauan, rekomendasi, LHP, status laporan, dan putusan sengketa administrasi.

"Sampaikan secara utuh dengan jernih tanpa pretensi. Ini semua untuk perbaikan ke depan. Karena itu keterangan tertulis amat penting karena kejujuran kita," Tutupnya. 

 

Penulis / Editor : Asghar

Fhoto : Rahmat