Jaga Akurasi dan Validasi Data Pemilih; Dika, Pastikan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan akan massif dilakukan.
|
Tana Tidung – Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) adalah kegiatan kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan Data Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan telah di sinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional, sehingga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tana Tidung akan Menyusun Tim Pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Kamis (19/6/25).
Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Tidung, Dika Ramdhani yang juga merupakan pengampuh Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas mengatakan bahwa proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan KPU secara rutin bertujuan untuk menjaga akurasi dan validasi data pemilih, sehingga memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih menjelang tahapan pemilu ataupun pemilihan nantinya.
“Jadi, PKPU 1 Tahun 2025 terkait Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang akan dilakukan KPU disetiap tingkatnya sudah keluar dan juga Perintah Bawaslu RI melalui SE 29 Tahun 2025 juga sudah ada. Sehingga Bawaslu Kabupaten Tana Tidung akan Menyusun pola kerja pengawasan “Ungkapnya.
Dikesempatan yang sama, Dika juga menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Tana Tidung akan Menyusun Tim Pengawasan Pemutakhira Data Bekelanjutan serta pola kerja pengawasan. Untuk saat ini Posko Aduan Secara Offline maupun Online sudah disiapkan serta draf Imbauan kepada KPU juga telah di susun tinggal di fikskan dan disampaikan kepada KPU Kabupaten Tana Tidung.
“Ya, Selain pokso aduan dan imbauan Bawaslu Kabupaten Tana Tidung juga akan melaksanakan Kunjungan Kerja ke beberapa Instansi/Lembaga yang berkaitan dengan data pemilih, seperti Disdukcapil data pemilih keluar masuk warga kabupaten tana tidung, TNI/POLRI berkaitan dengan Personil yang tergabung maupun pesiun serta juga dengan Kecamatan maupun desa akan bawaslu lakukan “Tegasnya
Tambahnya, saya berharap teman-teman disekretariat Bawaslu Kabupaten Tana Tidung agar dapat bekerjasama dengan baik untuk melakukan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI untuk memastikan pelaksanaan data pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sekali lagi saya tegaskan, dalam surat edaran Bawaslu Republik Indonesia kita ditugaskan untuk melaporkan kepada tingkatan diatas kita yaitu bawaslu provinsi setiap 3 bulan sekali dan alat kerja pengawasan juga sudah ada silahkan disesuaikan dengan alat kerja yang ada “Tutupnya.
Penulis/Editor : Asghar
Photo : Moh. T