Hadiri Assessment Dokumen Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 ; Bawaslu Tana Tidung Yakini Lengkap
|
Tana Tidung – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tana Tidung, Agusto Ardi Ruswandi menghadiri Rapat Pelaksanaan Assessment Dokumen Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara. Bulungan, Kamis (24/07/25).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Kalimantan Utara beserta dengan Staf Teknis Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam pembukaan Rapat, Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara Donny selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran menyampaikan bahwa kegiatan Assessment Dokumen Penanganan Pelanggaran ini sebagai Langkah Evaluasi dan Penataan Dokumen Penanganan Pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten/Kota Se Provinsi Kalimantan Utara sesuai dengan Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilihan.
“Kegiatan Assessment Dokumen Penanganan Pelanggaran ini bertujuan sebagai bentuk Evaluasi dan Tata Kelola Dokumen Penanganan Pelanggaran yang telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten/Kota berupa Laporan maupun Temuan” Ujarnya
Dalam kesempatan yang sama ia melanjutkan, bahwa pelaksanaan Assessment Dokumen Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota akan dilakukan Verifikasi terlebih dahulu untuk semua Dokumen Penanganan Pelanggaran berupa Laporan dan Temuan.
“Dokumen Penanganan Pelanggaran berupa Laporan dan Temuan Bawaslu Kabupaten/Kota akan kita Verifikasi kelengkapan Dokumen penanganan pelanggaran sesuai dengan perbawaslu juga sebagai bentuk evaluasi agar lebih tertib dan teliti dalam kelangkapan Dokumen maupun Mekanisme Penanganan Pelanggaran yang akan dilakukan pada Tahapan Pemilu yang akan mendatang” Tuturnya.
Agusto Ardi Ruswandi selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tana Tidung menyampaikan bahwa Dokumen Penanganan Pelanggaran telah di persiapkan dan sudah diarsipkan sejak Penanganan hingga selesai penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Tana Tidung.
“dalam hal ini kami Bawaslu Kabupaten Tana Tidung menyakini dokumen kami lengkap karena sudah dipersiapkan sejak penanganan pelanggaran dilakukan dan juga sebelum menghadiri Rapat pelaksanaan Assessment Dokumen Penanganan Pelanggaran kami melaksanakan Rapat internal terlebih dahulu untuk pengecekan Kembali Dokumen Penanganan Pelanggaran sebanyak 16 Laporan yang masuk ke Bawaslu Tana Tidung sebelum diverifikasi dan diserahkan ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara” ucap Agusto.
Penulis : Ari
Editor : Asghar
Photo : Humas Bawaslu Kaltara