Lompat ke isi utama

Berita

Dika Ramdhani, Sampaikan Keterangan Tertulis di Mahkamah Konsitusi

Bawaslu Kabupaten Tana Tidung didampingi Bawaslu Provinsi Kaltara

Bawaslu Kabupaten Tana Tidung, Dika Ramdhani didampingi Bawaslu Provinsi Kaltara, Sulaiman saat menyampaikan Keterangan Tertulis di Hadapan Majelis Hakim 

Jakarta - Bawaslu Kabupaten Tana Tidung bacakan keterangan tertulis pada agenda pemeriksaan persidangan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 dengan perkara nomor 210/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar pada Panel 3 di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi lantai 2.

Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Tidung, Dika Ramdhani didampingi Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara, Sulaiman menghadiri sidang tersebut dan menyampaikan keterangan tertulis Bawaslu yang dibacakan pada (20/01/2025) merupakan garis besar dan pokok-pokok penting pengawasan maupun penindakan yang telah dilakukan oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Tana Tidung selama proses tahapan pemilihan dalam menjawab setiap pokok permohonan Pemohon.

“Keterangan tertulis yang dibacakan Bawaslu Kabupaten Tana Tidung dalam sidang dihadapan majelis bukan untuk membantah atau membenarkan apa yang disampaikan Pemohon dalam permohonannya, melainkan menyampaikan seluruh data dan fakta hasil pengawasan yang berkaitan dengan pokok permohonan yang dibacakan oleh Pemohon pada sidang pemeriksaan pendahuluan.”

“Jadi, Keterangan yang disampaikan dalam sidang ini merupakan fakta-fakta pengawasan serta tindak lanjut penanganan pelanggaran yang telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Tana Tidung dan tidak ada ditambah maupun dikurangi sekali lagi sesuai dengan fakta yang ada “ Ungkapnya.

Lanjut Dika, Kemudian, dalam sidang tersebut Majelis memeriksa alat bukti yang diajukan Bawaslu Kabupaten Tana Tidung, Termohon, dan Pihak Terkait dan kemudian disahkan oleh Majelis Hakim, Alat bukti yang diajukan oleh Bawaslu Kabupaten Tana Tidung yang ditandai dalam PK.01 sampai dengan PK.69 sudah diverifikasi dan disahkan.