Bawaslu KTT Temukan Data Pemilih Bermasalah
|
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 , Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tana Tidung (KTT), melakukan pengawasan (20/10/2020).
\n
\nBerdasar surat edaran Bawaslu RI Nomor S-0598K.BAWASLU/PM.00.00/10/2020 Tentang pelaksanaan pengawasan penetapan daftar pemilih serentak tahun 2020, untuk memberikan petunjuk bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dan jajarannya dalam pelaksaan tugas dan wewenang pengawasan terhadap pengawsan rekapitulasi daftar pemilih pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020.
\n
\nKarena keterbatasan personil dalam melakukan pengawasan secara keseluruhan, Bawaslu KTT melakukan pengawasan sampling dari 61 TPS diambil 20% perTPS per Desa dengan langsung mendatangi dari rumah ke rumah. Memang masih kami temukan DPS dengan kategori,Tidak memenuhi syarat 25 Pemilih, meninggal dunia 6 pemilih, belum rekam 1 orang, pindah antar kabupaten 1 orang, ganda tidak di kenal 1 orang pindah antar desa 2 orang pindah antar kabupaten 1 orang TNI-polri 1 orang .
\n
\nLebih lanjut, Kordiv Pengawasan Hubungan antar lembaga (PHL) Ramli, S.H Bawaslu Kabupaten Tana Tidung Mengintruksikan kepada jajaran pengawas kecamatan dan desa untuk berperan aktif melakukan koordinasi kepada Kepala desa, RT dan membuka posko pengaduan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang belum terdaftar. Dari hasil tersebut terdapat ada 12 daftar pemilih yang memenuhi syarat tapi belum masuk ke dalam Daftar pemilih sementara(DPS). Atas Persoalan tersebut panwaslu kecamatan melakukan saran perbaikan di tingkat kecamatan dan di tindak oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk melakukan perbaikan data daftar pemilih sementara (DPS).”ujarnya’’
\n
\nSecara berjenjang kami sudah melakukan saran perbaikan kepada jajaran KPU untuk segera ditindaklanjuti terkait temuan-temuan pengawas kami. Salah satu contoh misalnya ada pemilih yang tidak memenuhi syarat karena telah meninggal dunia atau ganda di Desa Belayan Ari Kecamatan Muruk Rian ,” tambahnya
\n
\nPada tanggal 13 Oktober 2020 melakukan rapat pleno untuk penetapan daftara pemilih tetap yang secara keseluruhan berjumlah 16.548 dafatr pemilih tetap. Bawaslu melalui rapat pleno DPT Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Tana Tidung untuk melakukan saran perbaikan daftar pemilih ganda kecamatan dan di tindak lanjuti oleh KPU kabupaten Tana Tidung pada saat penetapan.
\n
\nLanjut pada tanggal 16 oktober 2020 Bawaslu provinsi Kalimantan Utara mengundang Bawaslu kabupaten/kota untuk melakukan pencermatan daftar pemilih bersama Bawaslu Provinsi kaltara, dalam pencermatan tersebut masih di temukan daftar pemilih yang bermasalah antar kabupaten, khusus wilayah kabupaten Tana Tidung dari 5 kecamatan yang ada untuk kecamatan sesayap terdapat 85 daftar pemilih ganda identik, kecamatan Muruk Rian 10 orang , kecamatan Betayau 7 orang , dan kecamatan Tana Lia 3 orang dengan total keseluruhan jumlah 105 orang pemilih ganda identik. Atas persoalan tersebut Bawaslu provisi Kalimantan Utara mengintruksikan untuk melakukan faktual dengan cara mendatangi rumah-kerumah.’’ujarnya’’
\n
\n
\nPenulis : Nikolaus wahyu
\n
\n