BAWASLU KTT MENGIKUTI SUPERVISI PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara melakukan supervisi ke Bawaslu Kabupaten Tana Tidung terkait dengan SOP pemberian bantuan hukum bagi Bawaslu Kabupaten/Kota di kantor Bawaslu Kabupaten Tana Tidung.
\nAnggota Bawaslu Kaltara, Kordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi, Fadliansyah dalam Supervisi ini menyampaikan Bagian Hukum pada Bawaslu Kabupaten/Kota harus aktif melakukan Kajian terhadap produk hukum kepemiluan, seperti PKPU dan Perbawaslu “Hal ini perlu dilakukan untuk peningkatan kapasitas dan pemahaman atas regulasi yang ada.” Ungkapnya.
\nDalam supervisi tersebut Staf Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara, Saifullah menyampaikan sesuai dengan pasal 2 Perbawaslu No 26 Tahun 2018 tentang tata cara pemberian bantuan hukum dilingkungan Bawaslu : Pemberian bantuan hukum oleh Bawaslu diberikan kepada Pengawas Pemilu/ Mantan Pengawas Pemilu, Pejabat dan Pegawai/Mantan Pegawai, dan Pensiunan Pegawai sepanjang berkaitan dengan tugas dan kewajiabn selama bekerja di lingkungan Bawaslu “ bahkan Pengawas dan Pegawai Bawaslu yang sudah purna tugas jika berkaitan dengan tugasnya mendapatkan masalah hukum masih dapat diberikan bantuan hukum oleh Bawaslu.” Kata Iful sapaan akrabnya.
\nTerhadap masalah hukum yang pernah terjadi di Bawaslu Kabupaten Tana Tidung pada Pemilu tahun 2019, Bawaslu Provinsi telah memberikan pendampingan bantuan hukum, sehingga permasalahan tersebut dapat terselesaikan dengan baik.
\nSupervisi ini dihadiri Oleh Ketua dan Anggota serta Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tana Tidung.
\nPenulis : Humas Bawaslu KTT
\n