Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tana Tidung Awasi Rapat Pleno, 19.522 DPT Ditetapkan

Dika Ramdhani, S.Kom- Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Tidung

Dika Ramdhani, S.Kom Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, menyampaikan saran perbaikan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Tana Tidung

Tana Tidung - Bawaslu Kabupaten Tana Tidung melakukan pengawasan pada pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka untuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Kabupaten Tana Tidung. Pengawasan dilakukan secara melekat untuk memastikan rapat pleno sesuai dengan prosedur yang diatur pada PKPU 7 Tahun 2024. 

Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Tidung, Dika Ramdhani, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara ketat dan menyeluruh. Guna memastikan proses ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa adanya pelanggaran.

“sebelumnya bawaslu telah mengintruksikan kepada panwaslu kecamatan dan panwaslu desa untuk melakukan pengawasan melekat terhadap pemutakhiran data pemilih serta menyampaikan saran perbaikan secara berjenjang “ Tegasnya  

Penyerahan Berita Acara Pleno

Dika menambahkan, sebelum dilaksanakannya rapat pleno, Bawaslu terlebih dahulu melaksanakan pencermatan data hasil pengawasan bersama panwaslu kecamatan dan melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Tana Tidung. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap tahapan dalam proses penetapan DPT dapat berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jadi, dalam rapat pleno penetapan DPT bawaslu telah menyampaikan Saran Perbaikan dan KPU telah menindaklajuti semua saran perbaikan yang disampaikan. Alhamdulillah, Pleno Penetapan DPT sudah selesai dan telah ditetapkan sebanyak 19.522 Pemilih tetap.”Ungkapnya

Pengawasan yang dilakukan saat ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Tana Tidung. Dalam memastikan bahwa setiap proses pemilihan berjalan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip demokrasi.

Penulis : Asghar

Editor : Wandy

Photo : Iconk