BAWASLU INGATKAN, TIDAK ADA AKTIVITAS KAMPANYE DIMASA TENANG
|
Tana Tidung - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tana Tidung mengimbau kepada seluruh pasangan calon, termasuk tim ataupun simpatisan agar tidak melakukan kampanye pada masa tenang. Adapun masa tenang kampanye pemilihan tahun 2024 dimulai hari ini, Minggu, 24 November 2024.
“Ya, kita ingatkan, kalau masa tenang ya harus tenang tidak ada lagi aktivitas kampanye berupa apapun itu, kalau hal itu terjadi itu merupakan pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal, “Ungkap Ardiansyah Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Tidung, saat memberikan sambutan pada Apel Siaga (24/11/2024)
Ardiansyah mengatakan pihak yang melakukan kampanye di luar jadwal dapat dikenakan sanksi pidana merujuk pada Pasal 187 Ayat 1 Undang-undang Pilkada. Seluruh pasangan calon sudah diberikan waktu melakukan kampanye mulai tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024. Maka untuk saat ini tidak ada lagi aktivitas kampanye yang dilakukan kita berikan kesempatan kepada pemilih untuk berpikir secara objektif tanpa tekanan atau pengaruh dalam menentukan pilihannya.
“ jadi, jika ada laporan atau temuan dimasa tenang berkaitan dengan masih adanya aktivitas kampanye yang dilakukan secara langsung maupun melalui sosial media, bawaslu tidak segan-sengan melakukan Tindakan penanganan pelanggaran. Seluruh pasangan calon maupun tim yah harus tahan diri dimasa tenang,” ujarnya
Ia menambahkan, selain dari pada tidak melakukan aktivitas kampanye, bawaslu juga mengimbau tidak melakukan praktik politik uang merujuk pada pasal 187A undang-undang pilkada.
“itu terang dalam aturan, kalau ada yang melanggar aturan ya siap-siap saja dipidana. Kita semua berharap dikabupaten tana tidung pemilihannya berjalan lancar, aman, jujur, damai dan berintegritas, tidak ada kecurangan-kecurangan yang dilakukan dalam bentuk apapun itu, “tutupnya
Penulis : Asghar
Editor : D.A.A
Photo : Tisar Is