Selamat Datang

Bawaslu Kabupaten Tana Tidung

Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan

Bersama Rakyat Awasi Pemilu

Laporkan Pelanggaran

Ayo Laporkan Pelanggaran & Kecurangan Pemilu

Tentang Kami

Badan Pengawas Pemilihan Umum

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dibentuk berdasarkan perintah Undang - Undang no 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

Sebelumnya, Pengawas Pemilu merupakan lembaga adhoc yaitu Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu.

Tepatnya tahun 1982 uu memerintahkan pembentukan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu atau Panwaslak Pemilu, yang melekat pada Lembaga Pemilihan Umum atau LPU.

Baru pada tahun 2003, Panwaslu dilepaskan dari struktur Komisi Pemilian Umum atau KPU.

Kewenangan utama Pengawas Pemilu adalah mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pidana Pemilu dan kode etik.

Selengkapnya

Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan, Bersama Rakyat Awasi Pemilu

Isi data dengan lengkap

Kirim Pesan

Kontak

  • Gang Melati, Tideng Pale Tim., Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara 77152

  • 654974-644545-344,
    654974-644545-344

  • info@info.com