Bulungan, Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara – Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara dalam melaksanakan salah satu kewenangannya yakni menangani dugaan pelanggaran Admnistrasi Pemilu, pada Jumat 15 Februari 2019 melaksanakan sidang penanganan Administrasi Pemilu di Ruang Sidang Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara.
Sidang dilaksanakan dengan agenda Pemeriksanaan Pendahuluan serta Pembacaan Putusan Pendaluan, terhadap temuan Bawaslu Kabupaten Bulungan dengan nomor registrasi : 01/TM/PL/ADM.Berkas/Prov/24.00/II/2019. “Pemeriksaan Pendahuluan bertujuan untuk menentukan apakah kasus yang diterima telah memenuhi syarat formil dan material”. Ungkap H. Mumaddadah selaku Ketua Majelis Pemeriksa.
Dari hasil pemeriksaan pendahuluan disimpulkan bahwa temuan tersebut telah memenuhi syarat Formil dan Material sehingga dapat ditindaklanjuti dengan Sidang Pemeriksaan. Sidang Pemeriksaan diagendakan akan dilakukan pada senin pukul 14.00 Wita 18 Februari 2019.
Sidang dipimpin oleh tiga orang majelis pemeriksa yakni Ketua Majelis Pemeriksana H. Mumaddadah, Pimpinan Bawaslu Kaltara, Anggota Majelis Pemeriksa Fadliansyah, Pimpinan Bawaslu Kaltara, Anggota Majelis Pemeriksa Suryani, Pimpinan Bawaslu Kaltara. (fulk)